Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

 5. Pengertian-pengertian.

          a. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan
          lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU Rl No. 2
          Tahun 2002 tentang Polri).

          b. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
          dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
         yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan
         tindakan dari pemerintah masyarakat.3)

         c. Penegakan Hukum adalah kegiatan-kegiatan untuk menjamin agar
         hukum dapat berjalan sesuai fungsinya. Kegiatan dilakukan oleh para
         penegak hukum dalam suatu kerjasama yang baik dengan dibantu dan
         didukung oleh masyarakat atau masyarakat dipartisipasikan di segi-segi
         kegiatan yang mungkin dapat dilakukan secara pribadi atau dalam
         organisasi.4)

         d. Supremasi Hukum adalah kesepakatan bersama untuk menjujung
         tinggi nilai dan sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
         dan bernegara.5)

         e. Sistem Hukum Nasional adalah sistem hukum sebagai sebuah
         sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi,
         bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada yang saling
         mempengaruhi dan memiliki azas atau prinsip yang menjadi pengikat yakni
         Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.6)

         f. Sumber Daya Manusia adalah seluruh kemampuan atau potensi
         penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik
         atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan
         untuk keperluan pembangunan. (Sutama)

3) Dr. E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesi.Hal 2.
4) Soedjono D., “Penegakan Hukum Dalam Sistem Pertahanan Sipil”, PT. Karya Nusantara,1978,
hal.10.
5) Barda Nawawi Arief, Prof. DR, SH: “Masalah Penegakan Hukum”
6) Sunaryati Hartono, Guru Besar Unpad.
   1   2   3   4   5   6   7   8