Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
5. Pengertian-pengertian.
a. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU Rl No. 2
Tahun 2002 tentang Polri).
b. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan oleh karena pelanggaran petunjuk itu dapat menimbulkan
tindakan dari pemerintah masyarakat.3)
c. Penegakan Hukum adalah kegiatan-kegiatan untuk menjamin agar
hukum dapat berjalan sesuai fungsinya. Kegiatan dilakukan oleh para
penegak hukum dalam suatu kerjasama yang baik dengan dibantu dan
didukung oleh masyarakat atau masyarakat dipartisipasikan di segi-segi
kegiatan yang mungkin dapat dilakukan secara pribadi atau dalam
organisasi.4)
d. Supremasi Hukum adalah kesepakatan bersama untuk menjujung
tinggi nilai dan sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.5)
e. Sistem Hukum Nasional adalah sistem hukum sebagai sebuah
sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi,
bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada yang saling
mempengaruhi dan memiliki azas atau prinsip yang menjadi pengikat yakni
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.6)
f. Sumber Daya Manusia adalah seluruh kemampuan atau potensi
penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik
atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan
untuk keperluan pembangunan. (Sutama)
3) Dr. E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesi.Hal 2.
4) Soedjono D., “Penegakan Hukum Dalam Sistem Pertahanan Sipil”, PT. Karya Nusantara,1978,
hal.10.
5) Barda Nawawi Arief, Prof. DR, SH: “Masalah Penegakan Hukum”
6) Sunaryati Hartono, Guru Besar Unpad.

