Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

                     BAB II
         LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Sebagai suatu konsep, kehidupan bermasyarakat merupakan mekanisme
 kehidupan yang terdiri dari unsur-unsur yang beragam, dengan ciri-ciri
 persaudaraan, kesetaraan, kesetiakawanan, kebersamaan dan kesediaan berkorban
bagi kepentingan bersama. Kondisi ini akan dapat terwujud dengan kokoh,
manakala ditopang oleh Paradigma Nasional yang merupakan bagian utama dari
landasan pemikiran dan berfungsi sebagai payung sekaligus sebagai rambu-rambu
dalam menyusun berbagai kebijaksanaan nasional dalam aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

          Para pendiri negara telah meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara yang
kokoh, yakni ditempatkannya Indonesia yang merdeka sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum (“rechtstaat’) bukan berdasarkan kekuasaan belaka
(“m achtstaaf). Esensi dari negara hukum yang dikehendaki oleh para pendiri
negara tersebut adalah bahwa hukum merupakan supremasi tertinggi dalam
kehidupan bernegara (“rule o f /aw”). Bangsa Indonesia harus mampu menjaga
tegaknya supremasi hukum dalam konteks negara hukum, agar kekuasaan negara
tidak diselenggarakan secara semena-mena (“absolute") tetapi semata-mata adalah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

          Untuk menjalankan proses penegakan hukum di negara hukum, diperlukan
aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
memiliki integritas moral dan etika, kemampuan dalam hal pengetahuan dan
keterampilan yang memadai, etos kerja yang tinggi, serta kesejahteraan yang cukup,
agar aparat Polri mampu melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya secara
profesional. Sebagai negara hukum, aparat penegak hukum merupakan
penyelenggara negara dalam bidang penegakan hukum di Indonesia yang harus
tunduk, taat dan mengacu kepada Paradigma Nasional serta peraturan perundang-
undangan yang beriaku. Paradigma Nasional yang menjadi landasan tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13