Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

          nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
          yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.8)9

          l. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
          dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
          menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
         diatur dalam undang-undang.9

          m. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
          menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
         mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
         pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

         n. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis
         masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
         pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang
         ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta
         terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta
         mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
         mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
         bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

         o. Konsepsi Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa
         yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk
         mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan
         bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari
         dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung yang
         mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup
         bangsa dan negara, serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional.

8) Naskah llmiah Bab IV Politik dan Strategi Nasional. Hal 7. Website : http://kewarganegaraan-
bayoe.blogspot.com/2010/05/politik-dan-strategi nasional.htm
9) UU Rl No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rl, Bab I Ketentuan Umum.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10