Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB I
                                            PENDAHULUAN

 1. U m um
           Kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan yang

 letaknya strategis diantara dua benua dan dua samudra merupakan salah
 satu jalur utama lalu lintas dunia. Akibat dari letak geografisnya yang
 demikian, bangsa Indonesia akan selalu mendapat berbagai macam
 pengaruh. Selain memberi pangaruh positif, kondisi tersebut juga memberi
 pengaruh negatif yang dapat menimbulkan ancaman terhadap Pertahanan
 Negara. Seperti diketahui, upaya pertahanan Semesta (Sishanta) yang kita
 kembangkan mempunyai pengertian bahwa seluruh kekuatan nasional
digunakan secara total dan integral untuk mempertahankan integritas dan
 kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengamankan
segala usaha pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

           Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang
datang dari luar negeri berupa invasi atau agresi dan dari dalam negen
berupa gejolak internal yang diakibatkan oleh kesenjangan Idiologi, Polrtik,
Ekonomi dan Sosial1. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada
kekuatan sendiri; melibatkan seluruh warga negara. wilayah. dan sumber
daya nasional lainnya; dipersiapkan secara dini oleh pemerintah serta
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut2 Semua
usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan
tersebut, oleh karena itu pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan
dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.5*

1 Matori Abdul Djalil, K onsep System P ertahanan Sem esta. bahan ceram ah kepada
peserta Ape I Dan Rem - Dan Dim ke 22 tahun 2001, hal 7
5 S ekretanat Kabinet RJ bidang hukum. Peraturan Presiden Rl nomor 41 tahun 2 0 1 0
tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014

                                                           1
   1   2   3   4   5   6   7   8