Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
3
pertahanan sehingga diperlukan suatu sistem pertahanan yang memadai
agar tetap terjaga eksistensi dan keutuhannya Keutuhan wilayah NKRI
tidak saja menjadi kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga m enjadi
bagian strategis yang mempengaruhi kepentingan nasional sejumlah
negara baik regional maupun global.9*
Guna menghadapi berbagai ancaman terhadap pertahanan negara.
sangat diperlukan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan
negara yang sistematis, dengan manajemen dan kepemimpman yang
tepat, serta pengawasan yang terus-menerus Salah satu indikasinya
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan logis antar tiga faktor kunci dalam
pembangunan pertahanan negara. Faktor pertama adalah sasaran
strategis (strategic objectives) yang didasari oleh penilaian yang akurat
terhadap prioritas ancaman; faktor kedua, kemampuan pertahanan
(defense capability) yang dibangun, dibina, dan dipersiapkan; dan faktor
ketiga adalah anggaran yang proporsional antara kebutuhan penanganan
ancaman aktual dan kebutuhan pem bangunan kekuatan pertahanan
ja n g k a p a n ja n g 8
Oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang berdaulat harus
berupaya semaksimal mungkin untuk menata ruang wilayah pertahanannya
meliputi; penyiapan medan pertahanan, penyiapan komponen pertahanan
dan dukungan logistiknya, dimana dalam penataannya disesuaikan dengan
karakteristik geografi dan hakekat ancaman yang mungkin timbul serta
diwadahi dalam suatu produk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
Pertahanan ( RUTR WilHan ). Namun pada kenyataannya saat ini untuk
mewujudkan konsep pembentukan tata ruang wilayah pertahanan ini belum
dapat terealisasi mengingat p e r s o a la n - p e r s o a la n sepert belum adanya
peraturan perundang-undangan republik Indonesia terkait dengan bates
wilayah negara, belum adanya konsep tata ruang wilayah pertahanan
secara nasional, kurangnya pemahaman instansi terkait terhadap rencana
tata ruang wilayah pertahanan, kom partem entasl tata ruang wilayah
9 Herry wibowo Esiah, Taskap dengan judul AJriualisasj system pertananan guna
mendukung penyelenggaraan negara dalam rangka memperkofcoh keutuhan NKRJ.
Lemhannas Rl, Jakarta.2008
9 Peraturan presiden 41/2010 tentang Ketxjakan Umum Pertahanan Negara tahun 2010 -
2 014, Jakarta, 2010

