Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

nasional adalah Wawasan Nusantara yang bersumber pada
 Pancasila dan UUD Rl 1945, yang dalam konteks ini merupakan
 salah satu landasan pemikiran (landasan visional) dalam kerangka
 peningkatan antisipasi terhadap pengaruh ekonomi global guna
 meningkatkan kualitas pengusaha Indonesia dalam rangka
 pembangunan nasional. Wawasan Nusantara sebagaimana
 dipahami sebagai salah satu doktrin nasional, dalam hal ini diartikan
 sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan
 lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa
 Indonesia di tengah-tengah lingkungan pergaulan dunia dengan
 bangsa-bangsa lain. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi dalam
 kehidupan nasional dikembangkan untuk memelihara dan
 meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang serasi, selaras,
dan seimbang, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam
pemanfaatan segenap potensi kehidupan nasional, termasuk
sumber daya manusia.

          Hakekat dari Wawasan Nusantara adalah persatuan dan
kesatuan bangsa dengan seluruh wilayahnya, yang memberi
keyakinan bahwa rakyat, bangsa dan negara serta wilayah
Nusantara yang mencakup ruang darat, ruang laut, dasar laut, tanah
dibawahnya, ruang udara di atasnya merupakan satu kesatuan yang
utuh dan tidak dapat dipisahkan. Konsepsi kewilayahan tersebut di
atas secara substansial telah ada dalam kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia. Hal ini teruji dalam perjalanan sejarah perjuangan
bangsa, karena inti dari Wawasan Nusantara adalah salah satu
wujud dari pengakuan Bhineka Tunggal Ika, satu dalam
keberagaman.

         Sebagai landasan visional, maka Wawasan Nusantara
merupakan pedoman yang harus dipahami dan dilaksanakan secara
benar oleh bangsa Indonesia, untuk mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa. Dalam konteks ini, upaya meningkatkan
antisipasi terhadap pengaruh ekonomi global yang berorientasi pada
konsepsi Wawasan Nusantara merupakan suatu kebutuhan yang

                                          16
   1   2   3   4   5   6   7