Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
bersikap dan bertindak, sehingga mampu mendorong peningkatan
pembangunan nasional di bidang ekonomi yang merata dan
berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
3. Peraturan Perundang-undangan
a. UU Rl No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025). Undang Undang ini
berorientasi pada hal-hal sebagai berikut:
1) Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
dalam pencapaian tujuan nasional.
2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan
Daerah.
3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
4) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
5) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
RPJPN diwujudkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan
nasional. Visi pembangunan nasional tahun 2005 - 2025 adalah:
mencapai ’’Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Visi ini
dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan
jangka panjang nasional. Adapun sasarannya adalah sebagai
berikut:
1) Memperkuat dan mempromosikan identitas nasional
sebagai negara demokratis dalam tatanan masyarakat
internasional.
2) Memulihkan posisi penting Indonesia sebagai negara
demokratis besar yang ditandai oleh keberhasilan
diplomasi di forum internasional dalam upaya
18