Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan
  memihak pada rakyat kecil.

  c. UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
           Salah satu kewenangan yang dialihkan pemerintah pusat ke

 pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah tesebut.
 Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional adalah totalitas
 rata-rata dari seluruh pertumbuhan ekonomi daerah. Makna tersebut
 diartikan dengan pertumbuhan ekonomi setiap daerah merata dan
 kuat akan ikut menguatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

 d. UUD Rl 1945 Bab XIV Pasal 33 tentang Perekonomian
 Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini berfokus
 pada:

           1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
                    berdasar atas asas kekeluargaan.

          2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
                    dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
                    dikuasai oleh negara.

          3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
                    dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
                    untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

          4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
                   demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
                   efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
                   lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
                   keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                   nasional.

e. UU Rl No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
         Pasal 3: (1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan

asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; perlakuan yang
sama dan tidak membedakan asal negara; kebersamaan; efisiensi
berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; kemandirian

                                         20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11