Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan
memihak pada rakyat kecil.
c. UU Rl No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu kewenangan yang dialihkan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah tesebut.
Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional adalah totalitas
rata-rata dari seluruh pertumbuhan ekonomi daerah. Makna tersebut
diartikan dengan pertumbuhan ekonomi setiap daerah merata dan
kuat akan ikut menguatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
d. UUD Rl 1945 Bab XIV Pasal 33 tentang Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini berfokus
pada:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e. UU Rl No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 3: (1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan
asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; perlakuan yang
sama dan tidak membedakan asal negara; kebersamaan; efisiensi
berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; kemandirian
20