Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (2)
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan
lapangan pekerjaan; meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
nasional; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
menggunakan dana yang berasal, baik dalam negeri maupun dari
luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4: (1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar
penanaman modal untuk: mendorong terciptanya iklim usaha
nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan
daya saing perekonomian nasional; dan mempercepat peningkatan
penanaman modal.
f. UU Rl No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UM KM)12
Pasal 2: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
kekeluargaan; demokrasi ekonomi; kebersamaan; efisiensi
berkeadilan; berkelanjutan;berwawasan lingkungan; kemandirian;
keseimbangan kemajuan; dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 3: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan
menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan.
Pasal 4: Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah: penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya
12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. http://www.smecda.com
21