Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (2)
           Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
           meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan
           lapangan pekerjaan; meningkatkan pembangunan ekonomi
           berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
           nasional; meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
           nasional; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
          mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
          menggunakan dana yang berasal, baik dalam negeri maupun dari
          luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                    Pasal 4: (1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar
          penanaman modal untuk: mendorong terciptanya iklim usaha
          nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan
          daya saing perekonomian nasional; dan mempercepat peningkatan
          penanaman modal.

          f. UU Rl No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
          Menengah (UM KM)12

                   Pasal 2: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
          kekeluargaan; demokrasi ekonomi; kebersamaan; efisiensi
          berkeadilan; berkelanjutan;berwawasan lingkungan; kemandirian;
          keseimbangan kemajuan; dan kesatuan ekonomi nasional.

                   Pasal 3: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan
         menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
         membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
         ekonomi yang berkeadilan.

                   Pasal 4: Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
         Menengah: penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
         kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya

12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah. http://www.smecda.com

                                                   21
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12