Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

                   Desentralisasi di bidang ekonomi adalah penyerahan sebagian
          kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan
          fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi yang ditujukan untuk
          mengatur dan mengurus perekonomian daerah dalam rangka mendukung
          optimalnya pemberdayaan potensi daerah-daerah yang terakumuliasi
          menjadi potensi nasional dalam rangka mendukung upaya pemberdayaan
          kemitraan strategis China-lndonesia secara nasional.

                   Memperhatikan teori tersebut dapat diterjemahkan dalam strategi
         meningkatkan komitmen membangun daerah, melalui sosialisasi teori
         tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat sebagai sumberdaya
         manusia di daerah memiliki pemahaman dan kemampuan
         menyelenggarakan pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan
         daerah dengan pemberdayaan segenap potensi daerah untuk sebesar
         besarnya kesejahteraan masyarakat, namun masih dalam wadah Negara
         Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tinjauan Pustaka. Agar pembahasan tentang pemberdayaan kemitraan
strategis China-lndonesia guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dalam rangka pembangunan nasional menjadi lebih mudah, tentang suatu teori
yang membahas tentang integrasi. Menurut Kindleger dan Linders (1978)
seperti dikutip oleh Koh dan Toh (Esmara, 198.8:151-2) ada lima bentuk
integrasi yaitu :

        a. Kawasan Perdagangan Bebas. Kawasan Perdagangan Bebas
        (Free Trade Area) adalah suatu bentuk integrasi ekonomi dimana
        pembatasan kuantitatif dan hambatan tarif antara negara-negara ”c";
        anggota dihapuskan, dan setiap negara tetap memberlakukan tarifnya
        sendiri-sendiri terhadap negara luar yang bukan anggota.

        b. Custom Union. Custom Union adalah integrasi ekonomi dimana
        tarif antara negara anggota dihapuskan dan "tarif bersama eksternal”
        (common external tariff) tetap diberlakukan terhadap negara bukan
       anggota.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10