Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Desentralisasi di bidang ekonomi adalah penyerahan sebagian
kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan
fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi yang ditujukan untuk
mengatur dan mengurus perekonomian daerah dalam rangka mendukung
optimalnya pemberdayaan potensi daerah-daerah yang terakumuliasi
menjadi potensi nasional dalam rangka mendukung upaya pemberdayaan
kemitraan strategis China-lndonesia secara nasional.
Memperhatikan teori tersebut dapat diterjemahkan dalam strategi
meningkatkan komitmen membangun daerah, melalui sosialisasi teori
tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat sebagai sumberdaya
manusia di daerah memiliki pemahaman dan kemampuan
menyelenggarakan pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan
daerah dengan pemberdayaan segenap potensi daerah untuk sebesar
besarnya kesejahteraan masyarakat, namun masih dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tinjauan Pustaka. Agar pembahasan tentang pemberdayaan kemitraan
strategis China-lndonesia guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dalam rangka pembangunan nasional menjadi lebih mudah, tentang suatu teori
yang membahas tentang integrasi. Menurut Kindleger dan Linders (1978)
seperti dikutip oleh Koh dan Toh (Esmara, 198.8:151-2) ada lima bentuk
integrasi yaitu :
a. Kawasan Perdagangan Bebas. Kawasan Perdagangan Bebas
(Free Trade Area) adalah suatu bentuk integrasi ekonomi dimana
pembatasan kuantitatif dan hambatan tarif antara negara-negara ”c";
anggota dihapuskan, dan setiap negara tetap memberlakukan tarifnya
sendiri-sendiri terhadap negara luar yang bukan anggota.
b. Custom Union. Custom Union adalah integrasi ekonomi dimana
tarif antara negara anggota dihapuskan dan "tarif bersama eksternal”
(common external tariff) tetap diberlakukan terhadap negara bukan
anggota.

