Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
bagi manusia dan mahkluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, tatanan ruang wajib
dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan
berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas. UU No. 26
Tahun 2007 ini mencakup 3 (tiga) proses yang saling berhubunngan
yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Dalam Undang-undang tersebut secara
eksplisit digariskan bahwa pelaksanaan pembangunan harus
senantiasa sesuai dan tidak bertentangan dengan rencana tata
ruang yang ada. Tata ruang di wilayah harus mampu menjawab
tantangan kebutuhan pemberdayaan wilayah tersebut yang memiliki
kemampuan pengawasan dan pengamanan terhadap segala bentuk
ancaman yang datang dari luar.
9. Landasan Teori
a. Lucian W. Pie, mengatakan dalam bukunya “political cultur
and political development Priencesten University 1972”, mengatakan
bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah
mengakar pada akar budaya bangsa. Wawasan nasional suatu
bangsa disebut sebagi National Out Look yang unsur dasamya
terdiri dari : wadah (contour), isi (content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut. Untuk
mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok, yaitu :
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup, jiwa, tekad dan semangat
rakyatnya, dan lingkungan sekitamya.9
b. Ernest Renan, seorang profesor ilmu politik mengatakan
9 Pokja Wasantara. 2010. Konsepsi Wawasan Nusantara. Pokja Wasantara.
Lemhannas, Jakarta

