Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial
Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi
menggantikan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi: Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia, Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut, dan Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam
dari garis dasar.11
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan
Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum intemasional. Melalui perjuangan panjang
akhimya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “The United Nation
Convention On The Law O f the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi
Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State). (Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957)
u R.M. Sunardi. Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam rangka Memperkokoh Keutuhan
NKRI.

