Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

 Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial
 Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi
 menggantikan Ordonansi 1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
 UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi: Perairan
 Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
 Indonesia, Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut, dan Perairan
 pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam
 dari garis dasar.11

           Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan
 Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
 penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
 No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga
 diperjuangkan dalam forum intemasional. Melalui perjuangan panjang
akhimya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “The United Nation
 Convention On The Law O f the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi
 Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State). (Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957)

u R.M. Sunardi. Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam rangka Memperkokoh Keutuhan
         NKRI.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11