Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

 secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan
 efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial,
 budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.

           Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
 diamanatkan pada pasal 19 harus memperhatikan : (a) Wawasan
 Nusantara dan Ketahanan Nasional; (b) perkembangan permasalahan
 regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
 nasional; (c) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta
 stabilitas ekonomi; (d) keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
 pembangunan daerah; (e) daya dukung dan daya tampung lingkungan
 hidup; (f) rencana pembangunan jangka panjang nasional; (g) rencana
 tata ruang kawasan strategis nasional; dan (h) rencana tata ruang
 wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

           Dengan memperhatikan Rancangan Rencana Tata Ruang
 Wilayah Kalimantan, maka pengelolaan wilayah perbatasan darat
 Kalimantan akan terwujud sesuai dengan karakteristik dan potensi
 yang ada.

 d. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 26 Tahun 2008 tentang
 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

          Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan
 pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
nasional; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
di wilayah nasional; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta
keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan penataan
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

          RTRWN disusun dengan memperhatikan dinamika
pembangunan yang berkembang, antara lain, tantangan globalisasi,
otonomi dan aspirasi daerah, keseimbangan perkembangan antara
Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, kondisi
fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan
terhadap bencana, dampak pemanasan global, pengembangan
   11   12   13   14   15   16   17