Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan
efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
diamanatkan pada pasal 19 harus memperhatikan : (a) Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional; (b) perkembangan permasalahan
regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional; (c) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta
stabilitas ekonomi; (d) keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah; (e) daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup; (f) rencana pembangunan jangka panjang nasional; (g) rencana
tata ruang kawasan strategis nasional; dan (h) rencana tata ruang
wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Dengan memperhatikan Rancangan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kalimantan, maka pengelolaan wilayah perbatasan darat
Kalimantan akan terwujud sesuai dengan karakteristik dan potensi
yang ada.
d. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan
pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
nasional; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
di wilayah nasional; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antar wilayah provinsi, serta
keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan penataan
ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
RTRWN disusun dengan memperhatikan dinamika
pembangunan yang berkembang, antara lain, tantangan globalisasi,
otonomi dan aspirasi daerah, keseimbangan perkembangan antara
Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, kondisi
fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan
terhadap bencana, dampak pemanasan global, pengembangan

