Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara,
dan hak-hak berdaulat.
Dalam Undang-Undang tersebut Pasal 3 mengamanatkan
bahwa Pengaturan wilayah negara bertujuan untuk : (a) menjamin
keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di
kawasan perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap
bangsa; (b) menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan (c)
mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan
kawasan perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Sedangkan pada Pasal 10 mengamanatkan bahwa : Dalam
pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, Pemerintah
berwenang (a) menetapkan kebijakan pengelolaan dan
pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan; (b)
mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan
Batas Wilayah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional; (c) membangun atau
membuat tanda Batas Wilayah Negara; (d) melakukan pendataan
dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis
lainnya; (e) memberikan izin kepada penerbangan internasional
untuk melintasi wilayah udara territorial pada jalur yang telah
ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan; (f) memberikan
izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut
teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan
dalam Peraturan Perundang-Undangan; (g) melaksanakan
pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah
pelanggaran dan menghukum pelanggar Peraturan Perundang-
Undangan di bidang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam
wilayah negara atau laut teritorial; (h) menetapkan wilayah udara
yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk
pertahanan dan keamanan; (i) membuat dan memperbarui peta
Wilayah Negara dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali; dan (j)
menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara serta
kawasan perbatasan.

