Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
Untuk itu dalam meningkatkan pengelolaan wilayah
perbatasan darat Kalimantan harus tetap berpedoman kepada
Undang-Undang Rl Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
b. Undang-undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
Salah satu amanat dari UU ini yang berkaitan dengan upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdapat pada pasal
13 dan pasal 14 ayat (2) yaitu : Urusan pemerintahan daerah baik
provinsi maupun kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pemerintahan
Daerah utamanya dalam pengelolaan wilayah perbatasan diperlukan
adanya ketetapan tentang batas wilayah. propinsi/kabupaten/kota
sehingga tidak terjadi tumpang tindih serta tarik menarik
kewenangan suatu daerah dengan daerah lainnya dalam mengelola
wilayah perbatasan yang pada akhirnya ditujukan untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Dengan mengacu kepada UU Rl No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pengelolaan wilayah perbatasan darat
Kalimantan yang selama ini kurang tersentuh akan dapat dibangun,
dan dijaga keamanannya secara maksimal.
c. Undang-Undang Rl Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang
Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional.
Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena
posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim,
dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang
sangat besar bagi bangsa Indonesia. Dengan keberadaan tersebut,
penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan

