Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

operasional ke dalam sebelas program prioritas sehingga mudah
diimplementasikan dan diukur tingkat keberhasilannya. Sejalan dengan
pelaksanaan 11 (sebelas) prioritas nasional, arah dan kebijakan
pengembangan kewilayahan ditujukan untuk mewujudkan sasaran-
sasaran 11 (sebelas) prioritas nasional sejalan dengan isu strategis
yang ada di setiap wilayah.

         Salah satu kebijakan prioritas pengembangan wilayah
diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah
perbatasan darat diantaranya di wilayah perbatasan darat
Kalimantan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta
mengurangi kesenjangan.

         Wilayah perbatasan darat Kalimantan mempunyai peran yang
sangat penting dalam mendukung peningkatan kinerja
pembangunan nasional. Wilayah perbatasan darat Kalimantan
memiliki posisi geografis yang sangat strategis di wilayah tengah
Indonesia, apalagi berhadapan langsung dengan Negara Malaysia
yang jauh lebih maju.

8. Peraturan Perundang-Undangan  yang  berlaku  sebagai
Landasan Yuridis

a. Undang-Undang Rl Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah

Negara
          Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara

kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah
serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk
dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

         Mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal
dengan kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis dalam
menjaga integritas wilayah negara, maka diperlukan juga
pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas wilayah negara
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17