Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik IndonesiaTahun 1945, pemerintahan daerah, yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu
dengan dilandasi kesadaran bahwa efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan
dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah,
peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah
dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
d. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang
Pengembangan Dan Pemberdayaan Telematika Di Indonesia
Menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Indonesia,
Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk Melaksanakan lebih lanjut
pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman
pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan

