Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
 Tentang Pemerintah Daerah

           Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan
 pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
 Negara Republik IndonesiaTahun 1945, pemerintahan daerah, yang
 mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
 otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
 terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
 pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
 peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
 demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
 daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu
 dengan dilandasi kesadaran bahwa efisiensi dan efektivitas
 penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
 memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan
 dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah,
peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah
dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

d. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 Tentang
Pengembangan Dan Pemberdayaan Telematika Di Indonesia

          Menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Indonesia,
Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk Melaksanakan lebih lanjut
pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman
pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan
   1   2   3   4   5   6   7   8