Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

          b. Good Governance
          Istilah governance sebenarnya sudah dikenal dalam literature
administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson
memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi
selama itu governance hanya digunakan dalam konteks pengelolaan
organisasi korporat dan lembaga pendidikan tinggi. Wacana tentang
governance yang baru muncul sekitar beberapa tahun belakangan ini,
terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional
mempersyaratkan good governance dalam berbagai program bantuannya.
Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, term good
governance diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang
amanah, tata kepemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik
dan bertanggunjawab, ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai
pemerintahan yang bersih.(Sofian Efendi Dalam M. Arifin Siregar, 2008 : 27)

          Governance, yang diterjem ahkan menjadi tata pemerintahan, adalah
penggunaan wewenang ekonom i, politik dan administrasi guna mengelola
urusan-urusan negara pada semua tingkat (UNDP dalam Lalolo Krina, 2003
:5) Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-
lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan
menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

          Perbedaan paling pokok antara konsep government dan governance
terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan
administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep government
berkonotasi bahwa peranan pemerintah yang lebih dominan dalam
penyelenggaran berbagai otoritas negara. Sedangkan dalam governance
mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan
kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13