Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
Telematika di Indonesia, Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut
serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika, dan
melakukan kegiatan pemberdayaan dengan berkoordinasi dengan Tim
Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000.
e. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan landasan dalam
membangun tata pemerintahan yang baik (good governance).
pemerintahan yang transparan, terbuka dan partisipatoris dalam
seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses
pengelolaan sumber daya publik sejak dari proses pengambilan
keputusan. pelaksanaan serta evaluasinya. Keberadaan Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu wujud
konkrit dari proses demokratisasi di Indonesia.
Tujuan dari Undang-Undang KIP ini adalah untuk: (a) Menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan
publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b)
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik; (c) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
(d) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan; (e) Mengetahui alasan kebijakan publik yang
memengaruhi hajat hidup Orang banyak: (f) Mengembangkan ilmu
pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; serta g)

