Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
Berdasar hal tersebut, implementasi nilai-nilai Pancasila di
lingkungan pendidikan merupakan suatu dari amanat Undang-
Undang. Pendidikan harus berdasar dan dijiwai roh Pancasila
sebagai kepribadian bangsa.
c. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa syarat menjadi warga
negara Indonesia adalah mengakui dasar negara Indonesia
Pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam hal ini secara nyata
terkandung maksud bahwa Pancasila merupakan tuntunan yang
wajib dipahamai dan diimplementasikan oleh seluruh warga negara
dalam berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.
9. Landasan Teori
a. Teori Kebaikan
Teori kebaikan merupakan teori tentang moral publik atau
moral masyarakat yang berisi kumpulan ajaran tentang “sifat atau
ciri” terutama mengajarkan sifat (seperti apa) yang secara universal
membuat sesuatu keadaan menjadi lebih baik dibandingkan dengan
keadaaan lainnya; teori kebaikan mengajarkan tentang ciri atau sifat
yang membentuk nilai-nilai, terutama nilai-nilai impersonal.22
Berkenaan dengan awal kelahiran Pancasila, teori kebaikan
ini muncul dari pernyataan Ketua BPUPK, Dr. Radjiman
Wedyodiningrat pada persidangan tanggal 29 Mei 1945 mengenai
Dasar Negara yang ingin dibentuk. “Pernyataan tersebut
menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali
ingatan pendiri bangsa ke belakang, menggali kekayaan kerohanian,
22 “Pancasila dan Teori Kebaikan (Teleologi): Hubungan Individu Faksi (Kelompok) dan
Negara” artikel dalam http://wartawarqa.qunadarma.ac.id/2010/04. Diakses pada tanggal
5 Juni 2011.

