Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

         hukum. Sebagai hukum dasar maka di dalamnya juga memuat
         aspek pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang merupakan nilai
          luhur bangsa dan menjadi landasan penyelenggaraan negara.18

                  Alinea ke IV Pembukaan UUD NRI 1945 diantaranya
         mengamanatkan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa
         melalui pendidikan. Dengan demikian maka pendidikan harus
         mencerminkan, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila karena
         konstitusi merupakan jabaran lebih lanjut dari Pancasila.

                  UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali amandeman,
         terakhir pada tahun 2002. Termasuk pasal 31 dan 32 tentang
         pendidikan dan kebudayaan yang esensisnya menjadi :
         1) Warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib
         mengikuti pendidikan dasar untuk meningkatkan keimanan,
         ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
         kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang;
         2) Untuk memenuhi kebutuhan sistem pendidikan nasional
         dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
         menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk
         kemajuan peradaban bangsa serta kesejahteraan umat manusia,
         pemerintah memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20%
         pada APBN dan APBD.
         3) Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah-tengah
         peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
         memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta
         menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
         budaya nasional.

         c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional :
                  Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia

         terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD

18 “Sosialisasi Pancasila”, op.cit, hal. 53.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18