Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
hukum. Sebagai hukum dasar maka di dalamnya juga memuat
aspek pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang merupakan nilai
luhur bangsa dan menjadi landasan penyelenggaraan negara.18
Alinea ke IV Pembukaan UUD NRI 1945 diantaranya
mengamanatkan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Dengan demikian maka pendidikan harus
mencerminkan, mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila karena
konstitusi merupakan jabaran lebih lanjut dari Pancasila.
UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali amandeman,
terakhir pada tahun 2002. Termasuk pasal 31 dan 32 tentang
pendidikan dan kebudayaan yang esensisnya menjadi :
1) Warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib
mengikuti pendidikan dasar untuk meningkatkan keimanan,
ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang;
2) Untuk memenuhi kebutuhan sistem pendidikan nasional
dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk
kemajuan peradaban bangsa serta kesejahteraan umat manusia,
pemerintah memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20%
pada APBN dan APBD.
3) Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah-tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional :
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD
18 “Sosialisasi Pancasila”, op.cit, hal. 53.

