Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis akan
mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan guna
meningkatan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan nasional. Hasil
kajian tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan gagasan bagi
yang berkepentingan untuk merumuskan kebijakan upaya
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan guna
meningkatkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan nasional.

b. Tujuan. Adapun tujuan penulisan Taskap ini adalah untuk
mengetahui lebih mendalam masalah yang dirumuskan serta memberikan
sumbangan pemikiran bagi kebijakan, strategi, serta program kongkret
implementasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan guna
meningkatkan kesadaran hukum dalam rangka ketahanan nasional.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika

a. Ruang Lingkup. Penulisan Taskap ini dibatasi pada implementasi
nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan, periodisasinya, strategi
implementasinya guna meningkatkan kesadaran hukum dalam rangka
ketahanan nasional.

b. Sistematika. Adapun sistematika Taskap ini disajikan sebagai
berikut:

        1) BAB I : PENDAHULUAN
                 Menguraikan latar belakang disusunnya Taskap, maksud dan

        tujuan pemilihan topik. Bab ini dilengkapi ruang lingkup pembahasan
        dan sistematika penulisan, metode yang digunakan, pengertian yang
        termuat dalam kajian agar memudahkan pemahaman pembaca.
        2) BAB II : LANDASAN PEMIKIRAN

                 Menguraikan dasar pemikiran, landasan bagi kajian Taskap.
        landasan pemikiran memuat paradigma nasional (Pancasila sebagai
        landasan idiil; UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional;
   1   2   3   4   5   6   7   8