Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
g. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.11
h. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.12
i. Lingkungan Pendidikan adalah berbagai faktor lingkungan yang
berpengaruh terhadap praktik pendidikan. Lingkungan pendidikan
sebagai berbagai lingkungan tempat berlangsungnya proses
pendidikan yang merupakan bagian dari proses sosial. Adapun jenis
lingkungan pendidikan ada tiga yakni lingkungan pendidikan
keluarga, lingkungan pendidikan sekolah dan lingkungan pendidikan
masyarakat.13
j. Kesadaran Hukum adalah keadaan dimana tidak terdapat benturan-
benturan hidup dalam masyarakat. Terjadi kehidupan selaras, serasi
dan seimbang. Kesadaran hukum diterima sebagai kesadaran bukan
paksaan walaupun ada pengekangan dalam bentuk perundang-
undangan. Kesadaran hukum merupakan perilaku bukan sebagai
aturan hukum, berupa pemahaman yang memberikan makna pada
perilaku, tindakan dan pengalaman.14
11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
13 http://www.scribd.com/doc/23715535/makalah nngkungan-pendidikan
14Ali, Achmad "Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprodence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (legispredunce)”, 2009: 298
300).

