Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

 g. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
          suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
          aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
          spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
          akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
          bangsa dan negara.11

 h. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
          dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
         dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.12

i. Lingkungan Pendidikan adalah berbagai faktor lingkungan yang
          berpengaruh terhadap praktik pendidikan. Lingkungan pendidikan
         sebagai berbagai lingkungan tempat berlangsungnya proses
         pendidikan yang merupakan bagian dari proses sosial. Adapun jenis
         lingkungan pendidikan ada tiga yakni lingkungan pendidikan
         keluarga, lingkungan pendidikan sekolah dan lingkungan pendidikan
         masyarakat.13

j. Kesadaran Hukum adalah keadaan dimana tidak terdapat benturan-
         benturan hidup dalam masyarakat. Terjadi kehidupan selaras, serasi
         dan seimbang. Kesadaran hukum diterima sebagai kesadaran bukan
         paksaan walaupun ada pengekangan dalam bentuk perundang-
         undangan. Kesadaran hukum merupakan perilaku bukan sebagai
         aturan hukum, berupa pemahaman yang memberikan makna pada
         perilaku, tindakan dan pengalaman.14

11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

13 http://www.scribd.com/doc/23715535/makalah nngkungan-pendidikan
14Ali, Achmad "Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprodence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (legispredunce)”, 2009: 298­
300).
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12