Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
28
wawasan nusantara tercantum seperti temaktub dalam Ketetapan
MPR nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973, TAP MRP nomor
IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN, TAP MPR
nomor ll/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983 dan cakupan wawasan
nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional hingga Tap MPR 1998, Namun saat sekarang ini belum ada
payung hukumnya walaupun hanya tersirat dalam RPJMN.
b. Lemahnya komitmen para penentu kebijakan dalam pelaksanaan
peningkatan program pembangunan daerah/pedesaan untuk
mewujudkan cita-cita tujuan nasional. Sekitar 12 negara bersengketa
perbatasan dengan Indonesia. Mereka tidak mengakui klaim wilayah
yang ditetapkan Indonesia, demikian pula sebaliknya. Semua negara
perbatasaan mengklaim wilayahnya menurut versi masing-
masing.Yang terjadi kemudian kedua negara bertanggung jawab atau
tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap satu wilayah
sengketa. Satu persatu pulau kita lepas, seperti: P.Sipadan dan
P.Ligitan, Timor-Timur dan Blok Ambalat kini terancam. Di dunia
Intemasional pun, luas wilayah Indonesia yang dimiliki pemerintah
Indonesia berbeda dengan versi PBB. Artinya upaya hukum dan
diplomasi harus berjalan beriringan secara intensif. Peraturan
Presiden No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil
Terluar menjadi perhatian bersama bahwa pengelolaan pulau-pulau
kecil terluar harus ditangani secara sungguh-sungguh dan aktualisasi
pemerataan pembangunan wilayah perdesaan serta wilayah
perbatasan negara dari segi tingkat kesejahteraan masyarakatnya
baik pada sektor sandang, pangan, perumahan, kesehatan ,
pendidikan, rendahnya tingkat pendapatan/lapangan pekerjaan,
akses transportasi, komunikasi dan informasi serta rendahnya tingkat
pertumbuhan ekonomi diwilayah tersebut.
c. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan (intergasi nasional),
semangat dan wawasan kebangsaan. Bahwa konflik horizontal dapat
terjadi manakala ada benturan sosial yang disebabkan oleh struktur

