Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
memperbaiki sistem hukum mengemukakan ; Kesadaran hukum
dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran
hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952;
46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum
adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Kesadaran hukum
adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum
itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup
kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan
tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak
seyogyanya dilakukan ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum
kita masing-masing terhadap orang lain. Kesadaran hukum
mengandung sikap tepo sliro atau toleransi. Kalau saya tidak mau
diperlakukan demikian oleh orang lain, maka saya tidak boleh
memperlakukan orang lain demikian pula.
Maka dari tiga tinjauan pustaka diatas bahwa bahasan penulisan
Taskap ini belum pernah dibahas dalam tulisan tersebut yang menguraikan
tentang pemantapan konsepsi wawasan nusantara guna meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Namun dari ke tiga tulisan dimaksud saling melengkapi
penyusunan Taskap ini. Yaitu pada bagian-bagian kata kunci wawasan
nusantara sebagai wawasan kebangsaan pada tulisan Susilo Bambang
Yudhoyono (termaktub dalam variabel 1) maupun tulisan Muladi dan Kazan
mengenai wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional
dalam ketahanan nasional dan merupakan pengejahwantahan falsafah
pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah NKRI ( termaktub dalam
variabel 1 dan 3 ). Sedangkan tulisan Sudikno Mertokusumo terkait pada
variabel 2 mengenai kesadaran hukum masyarakat.

