Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiii.
Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang
merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia karena
Pancasila memberikan corak yang khas, dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas
yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain11.
Pancasila yang dimaksud adalah yang terdapat di dalam
Pembukaan UUD 1945 di mana kelima nilai yang terkandung
merupakan satu kesatuan utuh dan merupakan sumber dari
segala sumber hukum.
Segala peraturan perundang-undangan harus mengacu
pada Pancasila, artinya norma-norma hukum yang berada pada
strata di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila yang memiliki sifat mengikat, mengendalikan dan
bermakna keharusan (imperatif) terhadap segala penjabaran
dan pembuatan peraturan perundang-undangan dalam
penyelenggaraan negara. Untuk itu, segala norma-norma yang
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
diarahkan pada keadilan dan kepastian hukum untuk
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian konsepsi
pemecahan masalah optimalisasi Sistem Perbankan tidak boleh
bertentangan dengan nilai, semangat dan jiwa yang terkandung
dalam Pancasila.
b. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang mengandung aspek
lain seperti pandangan hidup, cita-cita dan falsafah yang
merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam
penyelenggaraan negara. Selain sebagai landasan Yuridis,
UUD 1945:
11 BP-7 Pusat, Bahan Penataran, 1990, halaman 8
13