Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang
mempunyai daya paksa bagi sistem perbankan untuk
senantiasa mengedepankan kepentingan nasabah.
5) Bank Indonesia bersama dengan asosiasi perbankan
melakukan komunikasi, antara lain diskusi dan dialog
dengan berbagai instansi yang berwenang terkait
perlindungan nasabah, seperti dengan Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia secara berkelanjutan
untuk meminta masukan dalam mengevaluasi UU atau
peraturan yang terkait dengan perlindungan nasabah.
6) Bank Indonesia bekerja sama dengan asosiasi
perbankan melakukan pengawasan yang ketat terhadap
penerapan perlindungan nasabah yang dilakukan sistem
perbankan. Langkah-langkah teknis yang dapat
dilakukan adalah :
a) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus
secara berkala terhadap penerapan perlindungan
nasabah oleh Sistem Perbankan terutama
kesiapan dan infrastruktur yang tersedia yang
diperlukan untuk senantiasa mengedepankan
kepentingan nasabah, antara SDM yang bertugas
untuk melayani nasabah, SOP dan sistem
pendukung di internal Sistem Perbankan;
b) Asosiasi Sistem Perbankan menghimbau seluruh
anggotanya untuk senantiasa mengedepankan
kepentingan nasabah dan saling membantu
dalam menghadapi masalah yang dihadapi dalam
memberikan layanan kepada nasabah. Asosiasi
dapat bertindak sebagai mediator maupun
penasehat karena dapat melihat secara lengkap
praktek-praktek perlindungan nasabah dari
seluruh anggotanya.
75