Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

undangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang
         mempunyai daya paksa bagi sistem perbankan untuk
         senantiasa mengedepankan kepentingan nasabah.
5) Bank Indonesia bersama dengan asosiasi perbankan
         melakukan komunikasi, antara lain diskusi dan dialog
         dengan berbagai instansi yang berwenang terkait
         perlindungan nasabah, seperti dengan Yayasan
         Lembaga Konsumen Indonesia secara berkelanjutan
         untuk meminta masukan dalam mengevaluasi UU atau
         peraturan yang terkait dengan perlindungan nasabah.
6) Bank Indonesia bekerja sama dengan asosiasi
         perbankan melakukan pengawasan yang ketat terhadap
         penerapan perlindungan nasabah yang dilakukan sistem
         perbankan. Langkah-langkah teknis yang dapat
         dilakukan adalah :
         a) Bank Indonesia melakukan pemeriksaan khusus

                  secara berkala terhadap penerapan perlindungan
                   nasabah oleh Sistem Perbankan terutama
                  kesiapan dan infrastruktur yang tersedia yang
                  diperlukan untuk senantiasa mengedepankan
                  kepentingan nasabah, antara SDM yang bertugas
                  untuk melayani nasabah, SOP dan sistem
                  pendukung di internal Sistem Perbankan;
         b) Asosiasi Sistem Perbankan menghimbau seluruh
                  anggotanya untuk senantiasa mengedepankan
                  kepentingan nasabah dan saling membantu
                  dalam menghadapi masalah yang dihadapi dalam
                  memberikan layanan kepada nasabah. Asosiasi
                  dapat bertindak sebagai mediator maupun
                  penasehat karena dapat melihat secara lengkap
                  praktek-praktek perlindungan nasabah dari
                  seluruh anggotanya.

                                          75
   1   2   3   4   5   6   7   8