Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

pengawasan persoalan yang ditemukan adalah belum

maksimalnya peran sistem pengawasan perbankan, hal ini

ditandai dari pemenuhan standar internasional untuk

pengawasan bank yang masih belum optimal, kualitas SDM

masih lemah, penerapan Good Coorporate Governance dan

risk management yang belum optimal tercermin dari jumlah

kejahatan perbankan yang masih tinggi. Selanjutnya

infrastruktur perbankan yang mendukung kepatuhan terhadap

hukum dirasakan belum mencukupi. Beberapa sarana

penunjang operasional sistem pemindahan dana, pengelolaan

Sistem Informasi Debitur masih perlu  dioptimalkan.

Selanjutnya terdapat persoalan yang penting terkait

perlindungan nasabah yang sampai saat ini belum diperankan

oleh perbankan secara optimal, dimana terlihat sistem yang

tidak memadai yang dimiliki oleh sistem perbankan sehingga

kepentingan nasabah tidak dikedepankan, disamping itu juga

ketentuan yang belum sepenuhnya memaksa bank untuk

senantiasa memberikan perlindungan kepada nasabah.

b. Seluruh persoalan yang ditemukan terkait kebijakan,
        pengawasan, infrastruktur perbankan serta perlindungan
        nasabah merupakan realitas dari kondisi peran sistem
        perbankan yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan
        optimalisasi peran sistem perbankan. Kebijakan yang harus
        ditempuh adalah terwujudnya optimalisasi peran sistem
        perbankan melalui upaya meningkatkan efektivitas dan
        efisiensi pengaturan sistem perbankan, meningkatkan kualitas
        peran sistem pengawasan bank, meningkatkan kualitas
        operasional infrastruktur sistem perbankan serta meningkatkan
        kualitas perlindungan dan pemberdayaan nasabah pada
        sistem perbankan guna mendukung penegakan hukum dalam
        rangka mewujudkan ketahanan nasional.

79
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12