Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
pengawasan persoalan yang ditemukan adalah belum
maksimalnya peran sistem pengawasan perbankan, hal ini
ditandai dari pemenuhan standar internasional untuk
pengawasan bank yang masih belum optimal, kualitas SDM
masih lemah, penerapan Good Coorporate Governance dan
risk management yang belum optimal tercermin dari jumlah
kejahatan perbankan yang masih tinggi. Selanjutnya
infrastruktur perbankan yang mendukung kepatuhan terhadap
hukum dirasakan belum mencukupi. Beberapa sarana
penunjang operasional sistem pemindahan dana, pengelolaan
Sistem Informasi Debitur masih perlu dioptimalkan.
Selanjutnya terdapat persoalan yang penting terkait
perlindungan nasabah yang sampai saat ini belum diperankan
oleh perbankan secara optimal, dimana terlihat sistem yang
tidak memadai yang dimiliki oleh sistem perbankan sehingga
kepentingan nasabah tidak dikedepankan, disamping itu juga
ketentuan yang belum sepenuhnya memaksa bank untuk
senantiasa memberikan perlindungan kepada nasabah.
b. Seluruh persoalan yang ditemukan terkait kebijakan,
pengawasan, infrastruktur perbankan serta perlindungan
nasabah merupakan realitas dari kondisi peran sistem
perbankan yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan
optimalisasi peran sistem perbankan. Kebijakan yang harus
ditempuh adalah terwujudnya optimalisasi peran sistem
perbankan melalui upaya meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pengaturan sistem perbankan, meningkatkan kualitas
peran sistem pengawasan bank, meningkatkan kualitas
operasional infrastruktur sistem perbankan serta meningkatkan
kualitas perlindungan dan pemberdayaan nasabah pada
sistem perbankan guna mendukung penegakan hukum dalam
rangka mewujudkan ketahanan nasional.
79