Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BABI

                                              PENDAHULUAN

 1. Um um

            Amandemen Ketiga U U D N RI 1945 Bab I Pasal 1 ayat (3),
 menegaskan kembali bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum’ dan
 tidak ada pembahan pada amandemen ke empat. Artinya, bahwa Negara
 Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
 (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan
 pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari
 Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga U U D NRI 1945, 3 (tiga) prinsip dasar
wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum;
kesetaraan di hadapan hukum; dan penegakan hukum dengan cara-cara
yang tidak bertentangan dengan hukum.

          Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi,
mengatur dan sekaligus memperkuat hak warganegara. Pelaksanaan
hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak
negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara sekaligus juga
meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan demikian
hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari
kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan.
Penerapan hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan
memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.

          Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi
upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila
hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman,
tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Lemahnya
penegakan hukum dan ketertiban akan melemahkan Ketahanan Nasional
sehingga menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja

                                                 1
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21