Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

4

           Penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1)
 Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti dalam
 kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement harus dapat
 diwujudkan dalam Law Enforcement ini tidak ada kamus kebal hukum. (2)
 Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center O f Action. Semua perbuatan
 hukum, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun individu harus dapat
 dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Hukum harus mampu berperan
 sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya
 melegitimasi semua kebijakan pemerintah. (3) Berlakunya asas semua
orang didepan hukum (Equalty Before The Law). Untuk menegakkan
Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan pilar-pilar
penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi
Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin rapuh
Supremasi Hukum.1

          Dengan demikian, penegakan supremasi hukum pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, kepastian hukum
serta rasa keadilan dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan akan hak-haknya. Selain itu
juga, penegakan supremasi hukum bertujuan pula untuk mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya. Penerapan dan penegakan hukum
dilakukan dengan menata dan menyempurnakan kembali fungsi dan
peranan organisasi lembaga hukum, profesi serta badan peradilan,
membina sikap perilaku, kemampuan dan keterampilan aparatur negara
terutama para aparat penegak hukum.

          Dalam penegakan supremasi hukum dalam konteks pemahaman
suatu negara sebagai negara hukum, dimana hukumlah yang berkuasa
dalam arti bahwa pemerintah dijalankan berdasarkan hukum secara
konsisten tanpa pandang bulu dan bahwa tidak ada seorang pun kebal
terhadap hukum. Perlu mendapat perhatian bahwa supremasi hukum itu
melibatkan banyak pihak atau unsur. Supremasi hukum tidak hanya

            F. Sugeng Istanto, Supremasi Hukum Dalam Sistem Pemerintahan Negara UUD
N R 11945, Justitia Et Pax
   15   16   17   18   19   20   21