Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
2
dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan
sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan
pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Reformasi penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting
dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpa penegakan hukum yang
benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu, dan
tentu berkorelasi positif dengan keamanan dalam negeri. Meskipun
demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukum yang berkeadilan
merupakan suatu proses dan memerlukan kesabaran.
Kesadaran hukum masyarakat termasuk sebagian anggota
pembentuk undang-undang di Indonesia masih belum sepenuhnya
menghayati fungsi dan peranan hukum. Hukum memang bertujuan untuk
menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Ini dikarenakan
bahwa hukum itu sendiri diciptakan memang bertujuan untuk menciptakan
ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Sejak dahulu para ahli hukum
atau filsafat hukum telah memperhatikan hal ini, sehingga kondisi tersebut
telah melahirkan beberapa aliran dalam cabang filsafat hukum seperti
hukum alam dan positivisme hukum. Filsafat hukum merupakan suatu
bentuk dari upaya manusia dalam menjawab tantangan-tantangan yang
muncul pada umat manusia seputar mencari format hukum mana yang
paling tepat untuk dilaksanakan.
Hukum bukanlah tameng, perisai, senjata, benteng ataupun
pelindung diri dari kesalahan tetapi hukum itu adalah merupakan tempat
untuk mencari keadilan dan kebenaran dari perbuatan-perbuatan orang
yang telah merugikan orang lain dan negara. Didalam U U D NRI 1945 telah
dinyatakan dengan tegas bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum
(Rechtsstaf) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstat). Negara Hukum
adalah suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara,
berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang
berlaku.

