Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

3

           Oleh karena itu, fungsi dari hukum adalah untuk mengatur hubungan
  antara negara atau masyarakat dengan warganya dan hubungan antar
 manusia, agar supaya kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan
 lancar dan tertib. Disamping itu juga, fungsi hukum adalah melindungi
 kepentingan manusia atau masyarakat, karena dimana-mana bahaya
 selalu mengancamnya sejak dulu sampai sekarang, baik secara makro
 maupun secara mikro. Manusia sangat berkepentingan terlindungi terhadap
 bahaya-bahaya yang mengancamnya. Kepentingan manusia atau
 masyarakat itu akan terlindungi apabila tatanan di dalam masyarakat itu
 tertib, tenteram dan aman. Setidaktidaknya manusia akan merasa aman
 dan terlindungi apabila masyarakatnya tertib. Ketertiban masyarakat atau
 rasa aman warganya berarti kepentingan terlindungi terhadap bahaya yang
 mengancamnya. Kiranya tidak ada manusia yang tidak mau dilindungi
kepentingannya, bahkan ada yang untuk melindungi kepentingannya,
dengan melakukan kekerasan atau justru malanggar hak orang lain. Oleh
karena itu, dalam melindungi kepentingan manusia atau masyarakat,
hukum menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah atau peraturan-
peraturan hukum yang harus dipatuhi atau ditaati dan harus dapat pula
dipaksakan pelaksanaannya.

          Hal ini mengakibatkan, bahwa tugas hukum adalah untuk mencapai
kepastian hukum (demi adanya ketertiban dan keamanan) dan keadilan di
dalam masyarakat. Kepastian hukum mengharuskan diciptakannya
peraturan-peraturan umum atau kaedah-kaedah yang berlaku umum. Agar
supaya tercipta suasana yang aman dan tenteram di dalam masyarakat,
maka peraturan-peraturan harus ditegakkan serta dilaksanakan dengan
tegas. Sehingga, hukum dipandang sebagai suatu bagian dari realitas
sosial yang berhubungan erat dengan faktor-faktor sosial lainnya. Hukum
di satu sisi adalah merupakan hasil dari interaksi berbagai kekuatan sosial,
politik, ekonomi dan lain sebagainya dan sebagai bagian dari realitas sosial
yang juga dapat menimbulkan pengaruh terhadap berbagai aspek
kehidupan nasional.
   14   15   16   17   18   19   20   21