Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
melibatkan peradilan saja yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, pengacara
tetapi juga para pihak, bahkan melibatkan seluruh kehidupan manusia.
Dari fenomena sebagaimana telah digambarkan diatas apabila
supremasi hukum tidak diimplementasikan, maka akan berdampak kepada
keamanan dalam negeri serta lemahnya Ketahanan Nasional kurang
tangguh bisa menjadi rawan, untuk itu yang menjadi pokok bahasan dalam
tulisan ini adalah bagaimana implementasi supremasi hukum guna
mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional tersebut ? dan menjadi pokok bahasan dalam tulisan
ini.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan naskah ini adalah untuk mengkaji dan
mengembangkan pemikiran masa depan yang utuh menyeluruh mengenai
supremasi hukum yang kemudian merumuskan konsepsi dalam
mengimplementasikan supremasi hukum guna mengoptimalkan keamanan
dalam negeri dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Adapun tujuan dari penulisan naskah ini adalah sebagai sumbang
saran penulis kepada pimpinan dan penentu kebijakan dari institusi terkait,
baik pada tingkat pusat maupun daerah melalui Lemhannas RI, sebagai
bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan nasional/daerah agar
secara obyektif dan menyeluruh dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan untuk mengimplementasikan supremasi hukum guna
mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Sebagaimana dikemukakan di atas, mengingat ruang lingkup
supremasi hukum yang demikian luas, maka pembahasan implementasi
supremasi hukum guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional pembahasan difokuskan pada 3

