Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

(tiga) tiga komponen hukum yaitu : Struktur hukum, Substansi hukum dan
Budaya hukum

         Sedangkan tata urut dalam penulisan Taskap ini, disajikan dalam
sistematika sebagai berikut:

         BAB I : PENDAHULUAN

                  Bab ini merupakan pengantar yang berisikan latar belakang
         disusunnya naskah ini, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode
         dan pendekatan, sistematika penulisan serta pengertian-pengertian
        yang digunakan dalam memahami naskah ini. Bab ini dimaksudkan
        untuk menguraikan secara singkat mengenai topik bahasan
        implementasi supremasi hukum guna mengoptimalkan keamanan
        dalam negeri dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

        BAB II : LANDASAN PEMIKIRAN

                    Materi dalam bab ini meliputi paradigma nasional yang
        terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai
        landasan konstitusional, Wawasan nusantara sebagai landasan
        visional, Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional. Untuk
        lebih memudahkan dalam pembahasan maka dalam bab ini juga
        ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang terkait
        sebagai landasan yuridis serta landasan teori dan tinjauan
        kepustakaan, yang keseluruhannya dimaksudkan untuk melandasi
        pembahasan tentang implementasi supremasi hukum guna
       mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
       memperkokoh ketahanan nasional.

       BAB III : KONDISI IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM SAAT INI

                 Pada bab ini akan digambarkan keadaan obyektif, baik yang
       bersifat positif maupun yang bersifat negatif tentang kondisi
       implementasi supremasi hukum saat ini. Selanjutnya bagaimana
       implikasi implementasi supremasi hukum terhadap optimalnya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9