Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
(tiga) tiga komponen hukum yaitu : Struktur hukum, Substansi hukum dan
Budaya hukum
Sedangkan tata urut dalam penulisan Taskap ini, disajikan dalam
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini merupakan pengantar yang berisikan latar belakang
disusunnya naskah ini, maksud dan tujuan, ruang lingkup, metode
dan pendekatan, sistematika penulisan serta pengertian-pengertian
yang digunakan dalam memahami naskah ini. Bab ini dimaksudkan
untuk menguraikan secara singkat mengenai topik bahasan
implementasi supremasi hukum guna mengoptimalkan keamanan
dalam negeri dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
BAB II : LANDASAN PEMIKIRAN
Materi dalam bab ini meliputi paradigma nasional yang
terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI 1945 sebagai
landasan konstitusional, Wawasan nusantara sebagai landasan
visional, Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional. Untuk
lebih memudahkan dalam pembahasan maka dalam bab ini juga
ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang terkait
sebagai landasan yuridis serta landasan teori dan tinjauan
kepustakaan, yang keseluruhannya dimaksudkan untuk melandasi
pembahasan tentang implementasi supremasi hukum guna
mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
BAB III : KONDISI IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM SAAT INI
Pada bab ini akan digambarkan keadaan obyektif, baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat negatif tentang kondisi
implementasi supremasi hukum saat ini. Selanjutnya bagaimana
implikasi implementasi supremasi hukum terhadap optimalnya

