Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
BAB V II: PENUTUP
Dalam bab ini akan diuraikan kesimpulan serta saran-saran
yang dapat ditindaklanjuti untuk implementasi supremasi hukum
guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
4. Metode dan Pendekatan
Metode pembahasan materi Taskap ini dilakukan dengan
pendekatan deskriptif analitis dan empirik analitis dimana penggambaran,
penyajian penguraian data dan informasi yang berkaitan dengan ruang
lingkup materi dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan tulisan ini adalah
komprehensif integral dengan pisau analisis wawasan nusantara dan
ketahanan nasional dalam kaitannya dengan materi pembahasan dan
konsepsi sebagai solusi terhadap upaya implementasi supremasi hukum
guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
5. Pengertian-pengertian
Untuk menyamakan pandangan dan persepsi penafsiran, sehingga
pembahasan dalam penulisan ini dapat dimengerti dan diikuti dengan baik,
maka beberapa pengertian-pengertian yang perlu diuraikan, seperti
tersebut dibawah in i:
a. Implementasi adalah menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah pelaksanaan atau penerapan.2
b. Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah hukum atau pandangan
menilai secara mantap dan mengejawantahkan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, yaitu menciptakan (sebagai
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
1990, hal.327

