Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

            BAB V II: PENUTUP

                     Dalam bab ini akan diuraikan kesimpulan serta saran-saran
           yang dapat ditindaklanjuti untuk implementasi supremasi hukum
           guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
           memperkokoh ketahanan nasional.

 4. Metode dan Pendekatan

           Metode pembahasan materi Taskap ini dilakukan dengan
 pendekatan deskriptif analitis dan empirik analitis dimana penggambaran,
 penyajian penguraian data dan informasi yang berkaitan dengan ruang
 lingkup materi dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

           Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan tulisan ini adalah
 komprehensif integral dengan pisau analisis wawasan nusantara dan
 ketahanan nasional dalam kaitannya dengan materi pembahasan dan
 konsepsi sebagai solusi terhadap upaya implementasi supremasi hukum
guna mengoptimalkan keamanan dalam negeri dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.

5. Pengertian-pengertian
          Untuk menyamakan pandangan dan persepsi penafsiran, sehingga

pembahasan dalam penulisan ini dapat dimengerti dan diikuti dengan baik,
maka beberapa pengertian-pengertian yang perlu diuraikan, seperti
tersebut dibawah in i:

         a. Implementasi adalah menurut Kamus Besar Bahasa
          Indonesia adalah pelaksanaan atau penerapan.2
         b. Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
         nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah hukum atau pandangan
         menilai secara mantap dan mengejawantahkan sikap tindak sebagai
         rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, yaitu menciptakan (sebagai

           Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,
1990, hal.327
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11