Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
social engineering), memelihara dan mempertahankan (sebagai
social control) kedamaian pergaulan hidup manusia.3.
c. Supremasi hukum adalah kesepakatan bersama untuk
menjujung tinggi nilai dan sistem hukum yang terkait dengan tiga
komponen hukum (struktur hukum, substansi hukum dan budaya
hukum), dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.4.
d. Keamanan Dalam Negeri adalah suatu keadaan yang
ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.5
e. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang datang dari dalam dan dari luar, langsung
maupun tidak langsung yang dapat membahayakan identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945 dan konsepsi wasantara
serta perjuangan didalam pencapaian tujuan nasional bangsa dan
negara Indonesia.6
Purbacaraka, Pumadi, Prof, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan
Pembangunan, Alumni, Jakarta, 1979
Barda Nawawi Arief, Prof. DR, Sh; Masalah penegakan hukum dan kebijakan
hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Naskah Ketahanan Nasional Indonesia; Pokja Geostrategi & Tannas Lemhannas RI

