Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

            social engineering), memelihara dan mempertahankan (sebagai
           social control) kedamaian pergaulan hidup manusia.3.
           c. Supremasi hukum adalah kesepakatan bersama untuk
           menjujung tinggi nilai dan sistem hukum yang terkait dengan tiga
           komponen hukum (struktur hukum, substansi hukum dan budaya
           hukum), dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
           bernegara.4.
           d. Keamanan Dalam Negeri adalah suatu keadaan yang
           ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,
           tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
           pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.5
           e. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa
           Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
          terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
          kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk
          menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
          dan gangguan yang datang dari dalam dan dari luar, langsung
          maupun tidak langsung yang dapat membahayakan identitas,
          integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
          berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945 dan konsepsi wasantara
          serta perjuangan didalam pencapaian tujuan nasional bangsa dan
          negara Indonesia.6

           Purbacaraka, Pumadi, Prof, Penegakan Hukum dalam Mensukseskan
Pembangunan, Alumni, Jakarta, 1979

            Barda Nawawi Arief, Prof. DR, Sh; Masalah penegakan hukum dan kebijakan
hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007

           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia

           Naskah Ketahanan Nasional Indonesia; Pokja Geostrategi & Tannas Lemhannas RI
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12