Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

  pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya,
  lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
  masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau Warga Negara
  Indonesia5.
 e. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian
 pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut dan lain-lain wujud
 alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya
 sehingga pulau- pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu
 merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan
 dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai
 demikian.6
 f. Kepentingan Nasional adalah tetap tegaknya NKRI
 berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta terjaminnya
kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan
nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan
memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok yaitu : (1) Tata kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD Tahun 1945. (2) Upaya pencapaian tujuan
nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berketahanan nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara. (3) Sarana yang digunakan adalah
seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didayagunakan secara
menyeluruh dan terpadu 7.
g. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamis suatu bangsa
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembankan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung

UU RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
UU RI Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Penjelasan Pasal 12 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10