Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

11

            m. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
            bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
            dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini
           oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah
           dan ber-lanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
           wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.14
           n. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
           selanjutnya disebut dengan wilayah Negara adalah salah satu unsur
           negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
           pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut
           dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
          seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.15
          o. Wilayah Perbatasan adalah Batas terluar wilayah darat, laut
          dan udara suatu negara yang memisahkan kedaulatan negara
          dengan negara lain, baik yang batasi oleh garis batas negara atau
          garis batas imajiner. Dapat pula dikatakan sebagai halaman
          terdepan yang menghadapi garis batas dengan negara tetangga
          atau wilayah internasional.16

14 Ibid.

              UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
16

             Ibid.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12