Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
11
m. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini
oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah
dan ber-lanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.14
n. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan wilayah Negara adalah salah satu unsur
negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut
dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.15
o. Wilayah Perbatasan adalah Batas terluar wilayah darat, laut
dan udara suatu negara yang memisahkan kedaulatan negara
dengan negara lain, baik yang batasi oleh garis batas negara atau
garis batas imajiner. Dapat pula dikatakan sebagai halaman
terdepan yang menghadapi garis batas dengan negara tetangga
atau wilayah internasional.16
14 Ibid.
UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
16
Ibid.

