Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
kepulauan (archipelagic state) dan telah diakui oleh PBB melalui United
Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, yang telah
diratifikasi melalui UU RI No. 17 Tahun 1985. Dengan sendirinya seluruh
wilayah yang telah ditetapkan UU tersebut merupakan wilayah kedaulatan
Republik Indonesia. Oleh sebab itu merupakan kewajiban bangsa dan
negara untuk senantiasa mencegah dan menjaga segala bentuk ancaman
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, sehingga negara bisa
melaksanakan proses pembangunan nasional guna mencapai tujuan
nasional.
Tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alenia ke 4 adalah: uMelindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapai tujuan nasional
tersebut diperlukan upaya yang utuh dan menyeluruh, terencana, bertahap
dan berkelanjutan terhadap segenap aspek kehidupan bangsa. Oleh sebab
itu dalam upaya untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa
Indonesia harus menempatkan diri diantara negara-negara di dunia dan
ikut peduli terhadap bangsa-bangsa dan negara-negara lain mulai dari
negara tetangga yang berbatasan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan belum bisa menjamin
kesejahteraan masyarakat setempat dan masih ada kesenjangan dengan
negara tetangga. Hal ini berpotensi akan menimbulkan benturan
kepentingan antar warga negara, yang akhirnya menjadi konflik antar
negara. Oleh sebab itu untuk menjaga atau mewaspadai timbulnya hal-hal
yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

