Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

                                BAB II
                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.           Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara

kepulauan (archipelagic state) dan telah diakui oleh PBB melalui United

Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, yang telah

diratifikasi melalui UU RI No. 17 Tahun 1985. Dengan sendirinya seluruh

wilayah yang telah ditetapkan UU tersebut merupakan wilayah kedaulatan

Republik Indonesia. Oleh sebab itu merupakan kewajiban bangsa dan

negara untuk senantiasa mencegah dan menjaga segala bentuk ancaman

kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, sehingga negara bisa

melaksanakan proses pembangunan nasional guna mencapai tujuan

nasional.

Tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam

Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alenia ke 4 adalah: uMelindungi

segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapai tujuan nasional

tersebut diperlukan upaya yang utuh dan menyeluruh, terencana, bertahap

dan berkelanjutan terhadap segenap aspek kehidupan bangsa. Oleh sebab

itu dalam upaya untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa

Indonesia harus menempatkan diri diantara negara-negara di dunia dan

ikut peduli terhadap bangsa-bangsa dan negara-negara lain mulai dari

negara tetangga yang berbatasan dengan Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI).

Saat ini pengelolaan wilayah perbatasan belum bisa menjamin

kesejahteraan masyarakat setempat dan masih ada kesenjangan dengan

negara tetangga. Hal ini berpotensi akan menimbulkan benturan

kepentingan antar warga negara, yang akhirnya menjadi konflik antar

negara. Oleh sebab itu untuk menjaga atau mewaspadai timbulnya hal-hal

yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15