Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10

maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,

kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan

mengejar tujuan perjuangan nasionalnya8.

h. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau

daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan

pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat

sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya 9.

i. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk

dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat

secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau

lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum

internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada

Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik10.

j. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan

oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan

bernegara11.
k. Pengelolaan berasal dari kata kelola yang artinya suatu

proses yang membantu merumuskan kebijakan dan tujuan

organisasi atau suatu proses untuk melakukan kegiatan tertentu

untuk menggerakkan orang12.  adalah  segala       usaha      untuk
l. Pertahanan Negara

mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa

dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan

negara.13

            Lemhannas RI, Modul Ketahanan Nasional, PPRA XLVI tahun 2011.
             Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
edisi kedua, Jakarta, tahun 1996
10 UU RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
             UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
12 Ibid halaman 470.
13 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11