Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
10
maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mengejar tujuan perjuangan nasionalnya8.
h. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya 9.
i. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk
dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat
secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau
lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum
internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada
Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik10.
j. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara11.
k. Pengelolaan berasal dari kata kelola yang artinya suatu
proses yang membantu merumuskan kebijakan dan tujuan
organisasi atau suatu proses untuk melakukan kegiatan tertentu
untuk menggerakkan orang12. adalah segala usaha untuk
l. Pertahanan Negara
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.13
Lemhannas RI, Modul Ketahanan Nasional, PPRA XLVI tahun 2011.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
edisi kedua, Jakarta, tahun 1996
10 UU RI Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
12 Ibid halaman 470.
13 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

