Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
50
dan pengawasan terhadap seluruh potensi sumber kekayaan alam
yang ada di wilayah tersebut.
b. Aspek Demografi. Secara umum bahwa wilayah yang
termasuk dalam sengketa batas antar negara terindikasi tidak
berpenghuni, sehingga mempermudah negara tetangga untuk
mencoba mengklaim wilayah tersebut menjadi wilayah
kedaulatannya dengan melakukan pergeseran patok atau tanda
batas antar negara secara sepihak. Ketidakadaan masyarakat di
wilayah tertentu (khususnya di wilayah perbatasan antar negara)
sebagai akibat dari tidak terlaksananya pembangunan atau akses
baik dari segi transportasi maupun akses perekonomian, sehingga
masyarakat enggan atau tidak mau bertempat tinggal di wilayah
tersebut. Karena wilayah perbatasan relatif jarang penghuninya,
maka negara akan kesulitan untuk menjaga dan mengamankan
wilayah perbatasannya dari negara tetangganya.
c. Aspek Sumber Kekayaan Alam. Bangsa Indonesia
memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, yang dijadikan
sebagai modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan
negara. Namun hingga saat ini kekayaan tersebut belum dapat
dikelola secara maksimal, khususnya bagi wilayah yang dalam
sengketa, bahkan cenderung menjadi status quo atau dapat disebut
menjadi grey area. Hal ini akan dapat mempertajam potensi konflik
antar negara, karena terkait dengan kelangsungan kehidupan
bangsa dan negara utamanya dengan kedaulatan untuk mengelola
sumber kekayaan alam di wilayah sendiri. Padahal sumber
kekayaan alam yang ada di wilayah perbatasan sangat besar dan
menjadi potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang muaranya akan bermanfaat dalam menjaga integritas wilayah
NKRI.