Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

dan pengawasan terhadap seluruh potensi sumber kekayaan alam
yang ada di wilayah tersebut.

b. Aspek Demografi.      Secara umum bahwa wilayah yang

termasuk dalam sengketa batas antar negara terindikasi tidak

berpenghuni, sehingga mempermudah negara tetangga untuk

mencoba mengklaim wilayah tersebut menjadi wilayah

kedaulatannya dengan melakukan pergeseran patok atau tanda

batas antar negara secara sepihak. Ketidakadaan masyarakat di

wilayah tertentu (khususnya di wilayah perbatasan antar negara)

sebagai akibat dari tidak terlaksananya pembangunan atau akses

baik dari segi transportasi maupun akses perekonomian, sehingga

masyarakat enggan atau tidak mau bertempat tinggal di wilayah

tersebut. Karena wilayah perbatasan relatif jarang penghuninya,

maka negara akan kesulitan untuk menjaga dan mengamankan

wilayah perbatasannya dari negara tetangganya.

c. Aspek Sumber Kekayaan Alam.  Bangsa Indonesia

memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah, yang dijadikan

sebagai modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan bangsa dan

negara. Namun hingga saat ini kekayaan tersebut belum dapat

dikelola secara maksimal, khususnya bagi wilayah yang dalam

sengketa, bahkan cenderung menjadi status quo atau dapat disebut

menjadi grey area. Hal ini akan dapat mempertajam potensi konflik

antar negara, karena terkait dengan kelangsungan kehidupan

bangsa dan negara utamanya dengan kedaulatan untuk mengelola

sumber kekayaan alam di wilayah sendiri. Padahal sumber

kekayaan alam yang ada di wilayah perbatasan sangat besar dan

menjadi potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

yang muaranya akan bermanfaat dalam menjaga integritas wilayah

NKRI.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13