Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

                     3) Gatra Sumber Kekayaan Alam
                             Indonesia yang memiliki sumber kekayaan alam

                    sangat melimpah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
                    kemakmuran masyarakat, hal ini sesuai dengan amanat
                    konstitusi yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam
                    yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat^.
                    Dengan semakin meningkatnya pemahaman terhadap
                   hukum, maka pengelolaan dan pemanfaatan sumber
                   kekayaan alam akan dapat berlangsung sesuai dengan
                   harapan dan tetap mengedepankan pengelolaan dan
                   pemanfaatan sumber kekayan alam yang berwawasan
                   pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan
                   ekologi sistem. Demikian pula dengan semakin meningkatnya
                   kesadaran hukum pada setiap elemen masyarakat akan
                   semakin mendukung keberhasilan pengelolaan dan
                   pemanfaatan sumber kekayan alam yang dapat memberikan
                   keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
                   4) Gatra Ideologi

                            Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia yang
                  lahir dari nilai-nilai budaya bangsa sudah selayaknya
                  dijadikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan
                  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam
                  melaksanakan kepatuhan terhadap hukum. Dengan membaik
                  pemahaman terhadap budaya hukum dari masyarakat
                  maupun aparatur penegak hukum yang semakin meningkat
                  seiring dengan meningkatnya pengamalan dari nilai-nilai yang
                  terkandung dalam Pancasila, sehingga nilai-nilai moral yang
                  ada dan seharusnya tetap menjadi acuan dalam berperilaku
                  dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

39 Pasal 33 Ayat (3) UU D NRI 1945, Amandemen-IV, Sekretariat Jenderal M PR RI,
Penerbit Balai Pustaka, Jakarta
   10   11   12   13   14   15   16   17   18