Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
63
penanaman secara gelap narkoba), produksi, distribusi, dan
konsumsi dari zat-zat terlarang dimaksud.
Khusus di lingkungan Polri, tindakan preventif akan
maksimal apabila dilakukan dengan operasi kepolisian seperti
cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan
terjadinya penyalahgunaan narkoba. Disamping itu, ada
kegiatan-kegiatan siskamling dan keamanan masyarakat
lainnya sangat diharapkan untuk digiatkan di sefuruh desa /
kampung. Untuk melaksanakan upaya preventif tersebut
fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan
melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM,
Pokdar Kamtibmas (“Citra Bhayangkara”), dan lain-lain.
Sedangkan BNN sebagai Vocal Point di bidang
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba (P4GN) yang bertugas melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh
kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan,
pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba (P4GN), yang dilakukan oleh instansi pemerintah
bersama masyarakat dan organisasi non pemerintah,
termasuk membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari
instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing.
Selain hal diatas, diharapkan masyarakat dapat
menerapkan pengawasan melekat anti-narkoba bagi setiap
anggota keluarganya sendiri, atau Family Watch (Awasi
Keluarga). Pengawasan melekat anti-narkoba itu berarti
pengawasan antar-anggota keluarga, mulai dari orangtua
mengawasi anak-anaknya.