Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
yang semakin profesional. Kondisi ini dapat terindikasi dari
terselesaikannya beberapa kasus pelanggaran terhadap narkoba
secara adil dan transparan.
Budaya hukum yang berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin membaik
memiliki peran sebagai ujung tombak untuk mencegah dan
memberantas Narkoba. Kesadaran untuk mentaati hukum yang
berlaku mampu mencegah niat masyarakat maupun aparatur
penegak hukum yang hendak berbuat tidak sesuai dengan hukum
yang berlaku. Dengan terciptanya kesadaran hukum tersebut akan
memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mencegah dan
memberantas Narkoba.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga dan aparatur penegak hukum akan berdampak pada
semakin meningkatnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dengan kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat
akan memberikan kontribusi terhadap upaya mewujudkan
pencegahan dan pemberantasan narkoba.
b. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
Ketahanan Nasional
Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa tidak
semua orang baik warga masyarakat maupun Aparatur Negara
semua mengerti akan hukum, hal inilah yang menjadi penyebab
kesadaran hukum tidak bisa terbentuk dengan sendirinya. Oleh
karena itu, dalam implementasinya, perlu konsistensi sikap,
keteladanan, kerja keras, jujur, berkeadilan dan penerapan
sangsinya yang tidak pilih kasih, karena pada dasarnya semua
warga negara sama kedudukannya dalam hukum38.
Disamping itu, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
akan memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan,
38 Pasal 27 Ayat (1) UUD NR11945, Amandemen-IV, Sekretariat Jenderal MPR RI,
Penerbit Balai Pustaka, Jakarta