Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

             yang semakin profesional. Kondisi ini dapat terindikasi dari
             terselesaikannya beberapa kasus pelanggaran terhadap narkoba
             secara adil dan transparan.

                       Budaya hukum yang berkembang dalam kehidupan
            bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin membaik
            memiliki peran sebagai ujung tombak untuk mencegah dan
            memberantas Narkoba. Kesadaran untuk mentaati hukum yang
            berlaku mampu mencegah niat masyarakat maupun aparatur
            penegak hukum yang hendak berbuat tidak sesuai dengan hukum
            yang berlaku. Dengan terciptanya kesadaran hukum tersebut akan
            memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mencegah dan
            memberantas Narkoba.

                     Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
           lembaga dan aparatur penegak hukum akan berdampak pada
           semakin meningkatnya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
           Dengan kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat
           akan memberikan kontribusi terhadap upaya mewujudkan
           pencegahan dan pemberantasan narkoba.

          b. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
          Ketahanan Nasional

                    Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa tidak
          semua orang baik warga masyarakat maupun Aparatur Negara
          semua mengerti akan hukum, hal inilah yang menjadi penyebab
          kesadaran hukum tidak bisa terbentuk dengan sendirinya. Oleh
          karena itu, dalam implementasinya, perlu konsistensi sikap,
          keteladanan, kerja keras, jujur, berkeadilan dan penerapan
          sangsinya yang tidak pilih kasih, karena pada dasarnya semua
          warga negara sama kedudukannya dalam hukum38.

                    Disamping itu, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
         akan memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan,

38 Pasal 27 Ayat (1) UUD NR11945, Amandemen-IV, Sekretariat Jenderal MPR RI,
Penerbit Balai Pustaka, Jakarta
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18