Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
64
22. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba Serta Ketahanan Nasional.
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat hukum masyarakat
terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba maka hal pertama yang
harus kita lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
hukum. Hal ini sangatlah penting karena apabila kesadaran masyarakat
akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta
masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan
sendirinya. Meningkatnya angka kriminal pada saat ini tidak lain di
sebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat akan hukum sehingga
masih banyak kita temukan pelanggaran di sana-sini. Kesadaran
masyarakat akan hukum akan tumbuh pertama; adanya jaminan hukum,
Kedua; Perilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan
bertanggung jawab dalam mengemban tugasnya; Ketiga; Tegaknya media
masa dalam menyampaikan informasi hukum37. Dengan adanya ketiga
hal tersebut maka sedikit demi sedikit kesadaran masyarakat akan hukum
akan terwujud dengan sendirinya. Sehingga tatanan kehidupan dalam
masyarakat lambat laun akan membaik yang melahirkan masyarakat yang
sadar akan hukum.
Dari uraian tersebut, dapat dijelaskan kontribusi kesadaran hukum
masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba serta
ketahanan nasional sebagai berikut:
a. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba
Semakin meningkatnya kepatuhan dan pemahaman
masyarakat akan hukum yang merupakan suatu tatanan dan
kebutuhan bagi masyarakat akan memberikan dampak positif
terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga dan aparatur penegak hukum terkait
dengan pencegahan dan pemberantasan Narkoba yang telah
semakin meningkat tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum
37 Prof. Dr. Soetandyo Wignyo Subroto.Jumal-hukum-online, diakses 5 Oktober 2011