Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

64

   22. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
   Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba Serta Ketahanan Nasional.

            Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat hukum masyarakat
  terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba maka hal pertama yang
  harus kita lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
  hukum. Hal ini sangatlah penting karena apabila kesadaran masyarakat
  akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta
  masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan
  sendirinya. Meningkatnya angka kriminal pada saat ini tidak lain di
  sebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat akan hukum sehingga
  masih banyak kita temukan pelanggaran di sana-sini. Kesadaran
 masyarakat akan hukum akan tumbuh pertama; adanya jaminan hukum,
 Kedua; Perilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan
 bertanggung jawab dalam mengemban tugasnya; Ketiga; Tegaknya media
 masa dalam menyampaikan informasi hukum37. Dengan adanya ketiga
 hal tersebut maka sedikit demi sedikit kesadaran masyarakat akan hukum
 akan terwujud dengan sendirinya. Sehingga tatanan kehidupan dalam
 masyarakat lambat laun akan membaik yang melahirkan masyarakat yang
 sadar akan hukum.

           Dari uraian tersebut, dapat dijelaskan kontribusi kesadaran hukum
masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba serta
ketahanan nasional sebagai berikut:

          a. Kontribusi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap
          Pencegahan Dan Pemberantasan Narkoba

                    Semakin meningkatnya kepatuhan dan pemahaman
          masyarakat akan hukum yang merupakan suatu tatanan dan
          kebutuhan bagi masyarakat akan memberikan dampak positif
          terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepercayaan
          masyarakat terhadap lembaga dan aparatur penegak hukum terkait
         dengan pencegahan dan pemberantasan Narkoba yang telah
          semakin meningkat tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum

37 Prof. Dr. Soetandyo Wignyo Subroto.Jumal-hukum-online, diakses 5 Oktober 2011
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17