Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

            gatra tersebut di atas. Oleh karena itu setiap penyelenggara Binter
            harus memahami karakteristik dari setiap Gatra sehingga dalam
           sasaran Binter untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat
           tercapai secara efektif.

                    Dalam Materi Pokok Lemhannas disebutkan bahwa
           Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia
           yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi
           berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
           mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
           mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
           baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
           identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
          perjuangan mencapai tujuan nasional.14

                   Ketahanan nasional dapat pula dipandang sebagai kondisi
          kehidupan nasional yang harus dibangun secara
          berkesinambungan. Proses pembangunan nasional yang
          berkesinambungan akan dapat mewujudkan ketahanan nasional
          dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Melalui
          pendekatan kesejahteraan dan keamanan, kepentingan untuk
          memelihara keutuhan wilayah dan mewujudkan stabilitas keamanan
         yang kondusif akan dapat diwujudkan.

8. Peraturan Perundang-Undangan

         Peraturan Perundang-undangan yang secara substansial terkait
dengan Pembinaan Teritorial dan Kesejahteraan Masyarakat adalah
sebagai berikut:

         a. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
         Pertahanan Negara. Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial untuk
         mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus ditempatkan dalam
         kerangka tugas pokok TNI. Dalam konteks tersebut

14 Pokja Lemhannas RI 2011, Materi Pokok Bidang Studi Ketahanan Nasional, Jakarta, 2011,
Hal 3.
   1   2   3   4   5   6   7