Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
gatra tersebut di atas. Oleh karena itu setiap penyelenggara Binter
harus memahami karakteristik dari setiap Gatra sehingga dalam
sasaran Binter untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat
tercapai secara efektif.
Dalam Materi Pokok Lemhannas disebutkan bahwa
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.14
Ketahanan nasional dapat pula dipandang sebagai kondisi
kehidupan nasional yang harus dibangun secara
berkesinambungan. Proses pembangunan nasional yang
berkesinambungan akan dapat mewujudkan ketahanan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Melalui
pendekatan kesejahteraan dan keamanan, kepentingan untuk
memelihara keutuhan wilayah dan mewujudkan stabilitas keamanan
yang kondusif akan dapat diwujudkan.
8. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-undangan yang secara substansial terkait
dengan Pembinaan Teritorial dan Kesejahteraan Masyarakat adalah
sebagai berikut:
a. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus ditempatkan dalam
kerangka tugas pokok TNI. Dalam konteks tersebut
14 Pokja Lemhannas RI 2011, Materi Pokok Bidang Studi Ketahanan Nasional, Jakarta, 2011,
Hal 3.

