Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
penyelenggaraan Binter merupakan pengejawantahan dari Pasal 10
ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok TNI yakni
melaksanakan kebijakan pertahanan negara, untuk
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan
Operasi Militer selain Perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan international.15
b. Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia. Pada Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 34 Tahun
2004, menjelaskan bahwa, tugas menegakkan kedaulatan negara,
menjaga keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia serta mengatasi ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara senantiasa dilaksanakan
oleh TNI secara konsisten dan konsekuen.16 Dengan demikian maka
upaya pembinaan teritorial yang dilakukan TNI sebagai kekuatan
utama harus didukung oleh rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sinergitas yang baik antara TNI dan rakyat dalam pembangunan
nasional akan dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
dalam rangka menciptakan ketahanan nasional yang tangguh,
khususnya dalam bidang ekonomi.
c. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda). Undang-Undang RI No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU RI
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan
dalam pasal 10 antara lain 1) Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-
undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. 2) Dalam
15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
www.ikpp.org/downloads/UU No3-2002.pdf. diakses tanggal 13 J i^ 0 1 1 .
TB Undang-undang Republik Indonesia No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UU/2004/UU%20NQ%2034%20TH%202004.pdf. diakses
tanggal 13 Juli 2011.

