Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
-53-
tersangka pada saat atau sedang berlangsungnya ibadah, pesta
adat, berduka dan lain-lain, pengalihan, penutupan jalur jalan untuk
kepentingan umum, keadaan darurat/bahaya dan lain-lain, melarang,
menghentikan, memeriksa atau mewajibkan melakukan/tidak melaku
kan tindakan/kegiatan tertentu kepada hak/kewajiban orang lain atas
pertimbangan, kepentingan hukum dan atau umum berdasarkan
penilaiannya.
Dalam kepemimpinan Polri merupakan syarat mutlak yang
harus dimiliki oleh setiap anggota Polri, baik sebagai Pemimpin atau
sebagai pelaksana Polri/yang dipimpin, baik untuk kepentingan
fungsi manajemen organisasi maupun operasional fungsi kepolisian
itu sendiri, sehingga Polri dalam tugas, fungsi dan perannya berlaku
bagi kepentingan keluar maupun kedalam, dalam arti selain menertib
kan diri sendiri juga menertibkan orang lain, pihak luar/masyarakat.
Adapun kepemimpinan Polri yang diharafkan antara lain :
a. M oral dan Etika
Setiap penyelenggara negara, khususnya Polri sebagai aparat
pemelihara Kamtibmas dan alat negara penegak hukum, wajib
memiliki moral dan etika yang baik, kaitannya dengan tugas, fungsi
dan perannya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan
membawa dampak sosial yang sangat besar pengaruhnya serta
akan memberi warna kehidupan nasional.
Sebagai aparat pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum
yang selalu bersikap baik, tidak pernah berperilaku yang aneh,
mengikuti aturan tata krama, sopan santun, mengikuti dan
menghormati norma, aturan, budaya dan kebiasaan yang berlaku di
masyarakat, maka dalam tugas, fungsi dan perannya akan berhasil
secara optimal, sekaligus mendapat dukungan, simpatik dan
partisipasi dari masyarakat. Demikian juga dengan memegang teguh
etika profesionalisme dan kepemimpinan yang baik, selalu bersikap
jujur, bertindak benar sesuai prosedur dan ketentuan hukum, HAM,

