Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
-54-
dan aturan yang berlaku akan membawa dampak positif bagi
kepentingan hukum dan kamtibmas pada umumnya, sehingga tidak
terjadi penyimpangan, penyelewengan, KKN, pungli, dan lain-lain
yang merusak citra Polri dan meningkatnya kemitraan, kepercayaan
masyarakat serta terwujudnya situasi Kamtibmas yang mantap dan
tegaknya nilai supremasi hukum yang mendukung pembangunan
dalam kehidupan Nasional dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
Nasional yang memiliki Ketahanan Nasional.
b. Kualitas Kemampuan Profesionalisme
Sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap anggota
Polri, yaitu kemampuan melaksanakan tugas, fungsi dan perannya
secara baik dan benar, ahli, menguasai, faham dan tranpil, tertib,
selesai dan tuntas sesuai ketentuan yang diamanatkan berdasarkan
Undang-Undang.
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kepolisian
dapat dibagi berdasarkan fungsi tugas umum dan khusus, dimana
fungsi tugas umum adalah kemampuan profesional fungsi kepolisian
secara umum yang merupakan kewajiban, keharusan bagi setiap
anggota kepolisian menguasai, memahami dan mampu melaksana
kan tugas Polri berkaitan dengan fungsi pelayanan kepentingan
masyarakat secara langsung, seperti menangani kemacetan,
kecelakaan, mengamankan lokasi/tempat kejadian perkara, barang
bukti tersangka, melakukan tindakan pertama, menolong, menyela
matkan korban, dan lain-lain. Tidak melihat situasi, waktu dan
tempat yang memerlukan tindakan kepolisian sesuai tuntutan dan
tantangan tugas yang harus dihadapi Polri. Sedangkan fungsi
tugas khusus adalah merupakan pembagian dan pemilahan tugas
pokok kepolisian berdasarkan prioritas sasaran kepentingan
Kamtibmas, guna lebih focus dan terarah seperti Lalu lintas, Brimob,
Reserse, Densus, Polair.dan lain-lain.

