Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

-54-

dan aturan yang berlaku akan membawa dampak positif bagi
kepentingan hukum dan kamtibmas pada umumnya, sehingga tidak
terjadi penyimpangan, penyelewengan, KKN, pungli, dan lain-lain
yang merusak citra Polri dan meningkatnya kemitraan, kepercayaan
masyarakat serta terwujudnya situasi Kamtibmas yang mantap dan
tegaknya nilai supremasi hukum yang mendukung pembangunan
dalam kehidupan Nasional dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
Nasional yang memiliki Ketahanan Nasional.

b. Kualitas Kemampuan Profesionalisme

         Sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap anggota
Polri, yaitu kemampuan melaksanakan tugas, fungsi dan perannya
secara baik dan benar, ahli, menguasai, faham dan tranpil, tertib,
selesai dan tuntas sesuai ketentuan yang diamanatkan berdasarkan
Undang-Undang.

Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kepolisian

dapat dibagi berdasarkan fungsi tugas umum dan khusus, dimana

fungsi tugas umum adalah kemampuan profesional fungsi kepolisian

secara umum yang merupakan kewajiban, keharusan bagi setiap

anggota kepolisian menguasai, memahami dan mampu melaksana­

kan tugas Polri berkaitan dengan fungsi pelayanan kepentingan

masyarakat secara langsung, seperti menangani kemacetan,

kecelakaan, mengamankan lokasi/tempat kejadian perkara, barang

bukti tersangka, melakukan tindakan pertama, menolong, menyela­

matkan korban, dan lain-lain. Tidak melihat situasi, waktu dan

tempat yang memerlukan tindakan kepolisian sesuai tuntutan dan

tantangan tugas yang harus dihadapi Polri.  Sedangkan fungsi

tugas khusus adalah merupakan pembagian dan pemilahan tugas

pokok kepolisian berdasarkan prioritas sasaran kepentingan

Kamtibmas, guna lebih focus dan terarah seperti Lalu lintas, Brimob,

Reserse, Densus, Polair.dan lain-lain.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17