Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

-9-

  atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu dalam
  tugas yang dibebankan kepadanya (Maluyu S.P. Hasibuan 2001:34)

  f. Penilaian Kinerja adalah suatu evaluasi yang dilakukan
  secara periodik dan sistematis tentang prestasi kerja / jabatan
  seorang tenaga kerja, termasuk potensi pengembangannya”.
  (Bambang Wahyudi, 2002 : 101 ) atau sebagai proses yang dipakai
 oleh organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja individu
 karyawan”. (Henry Simamora, 2004 : 338 ), sehingga dapat dijadikan
 bahan cara mengukur konstribusi individu serta mengetahui kondisi
 sebenarnya guna mengembangkan suatu organisasi secara efektif
 dan efisien serta kebijakan atau program yang lebih baik atas
 sumber daya manusia yang ada dan bermanfaat bagi dinamika
 pertumbuhan organisasi secara keseluruhan.

 g. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
 tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
 sebagai pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat
 dan bernegara.

          Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat
dilakukan oleh subyek yang luas, yang diartikan sebagai upaya
penegakan hukum yang melibatkan semua subyek hukum dalam
setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku,
berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum, apabila
ditinjau dari sudut obyeknya juga mencakup makna yang luas dan
sempit.

         Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum
itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum
tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, hanya
menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja,
apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10